D3/S1 Keperawatan Jalur Reguler

Tanggal Pendaftaran :
01 Januari 2024 - 31 Agustus 2024
Sistem Kuliah :
Reguler (01)
Jalur :
Seleksi Mandiri
Semester :
2024/2025 Ganjil

A. Tentang Program Studi

1. Program      : D3 Keperawatan

  • Masa Studi  : 6 semester (3 tahun)
  • Gelar           : A. Md. Kep.
  • Akreditasi    : Baik Sekali

2. Program      : S1 Ilmu Keperawatan

  • Masa Studi  : 7 semester (3,5 tahun)
  • Gelar           : S. Kep.
  • Akreditasi    : Baik Sekali
B. Tentang Jalur Reguler
  • Jalur reguler merupakan jalur untuk lulusan SMA/MA/sederajat 
  • Tidak memiliki sertifikat/bukti prestasi baik akademik mupun non akademik 
  • Peserta akan diikutkan pada tes tulis dengan metode computer based test (CBT)
  • Jalur ini memiliki KUOTA TERBATAS dan pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota telah terpenuhi
C. Biaya 
  1. Pendaftaran (formulir) : Rp. 300.000
  2. Biaya pengembangan (dibayarkan sekali pada awal masuk) : Rp. 5.000.000
  3. Biaya per semester : Rp. 8.750.000
  4. Biaya Yudisium, Wisuda dan Uji Kompetensi ditentukan menjelang waktu pelaksanaannya melalui Surat Keputusan
D. Persyaratan (diupload saat mendaftar)
  1. Foto dengan latar belakang merah
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta lahir
  5. Ijazah SMA/Ma/ Sederajat atau surat keterangan lulus (dapat menyusul)
  6. Surat keterangan sehat yang menerangkan sehat fisik dan tidak buta warna
E. Tahapan pendaftaran
  1. calon mahasiswa memilih program studi dan jalur pendaftaran
  2. Pendaftar melengkapi form pendaftaran
  3. setelah melengkapi form pendaftaran, pendaftar akan mendapat user dan password akun pendftaran
  4. login pada laman pendaftaran
  5. Lengkapi biodata dan dokumen, termasuk bukti pembayaran formulir
  6. finalisasi
  7. Selanjutnya, petugas akan memferivikasi dokumen pendaftar. jika lolos seleksi berkas maka petugas akan mengirim pemberitahuan link tes tulis
  8. Pendaftar melakukan tes tulis
  9. Jika lulus tes tulis, petugas akan memberikan surat keterangan kelulusan
  10. Pendaftar melakukan daftar ulang paling lambat 14 hari setelah surat keterangan diterbitkan
  11. Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan tanggal yang sudah ditentukan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI