D3/S1 Keperawatan Jalur Prestasi
Tanggal Pendaftaran :
01 Januari 2024 - 31 Agustus 2024
Sistem Kuliah :
Reguler (01)
Jalur :
Seleksi Mandiri
Semester :
2024/2025 Ganjil
A. Tentang Program Studi
1. Program : D3 Keperawatan
- Masa Studi : 6 semester (3 tahun)
- Gelar : A. Md. Kep.
- Akreditasi : Baik Sekali
2. Program : S1 Ilmu Keperawatan
- Masa Studi : 7 semester (3,5 tahun)
- Gelar : S. Kep.
- Akreditasi : Baik Sekali
B. Tentang Jalur Reguler
- Jalur prestasi merupakan jalur untuk lulusan SMA/MA/sederajat
- Memiliki sertifikat/bukti prestasi baik akademik mupun non akademik
- Peserta akan dibebaskan dari tes tulis (TANPA TES TULIS)
- Jalur ini memiliki KUOTA TERBATAS dan pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota telah terpenuhi
C. Biaya
- Biaya pendaftaran Rp. 300.000
- Biaya pengembangan (dibayarkan sekali pada awal masuk) : Rp. 5.000.000
- Biaya per semester : Rp. 8.750.000
- Biaya Yudisium, Wisuda dan Uji Kompetensi ditentukan menjelang waktu pelaksanaannya melalui Surat Keputusan
D. BEASISWA
- Bagi calon mahasiswa yang memiliki prestasi akademik, prestasi non akademik, Hafidz, dll; Besaran Beasiswa Prestasi Ditentukan Melalui Surat Keputusan setelah proses registrasi dan penilaian selesai dilakukan oleh manajemen STIKes YARSI Pontianak
E. Persyaratan (diupload saat mendaftar)
- Foto dengan latar belakang merah
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta lahir
- Ijazah SMA/Ma/ Sederajat atau surat keterangan lulus
- Surat keterangan sehat yang menerangkan sehat fisik dan tidak buta warna
- Bukti prestasi (sertifikat, piagam, foto piala, dll)
F. Tahapan pendaftaran
- calon mahasiswa memilih program studi dan jalur pendaftaran
- Pendaftar melengkapi form pendaftaran
- setelah melengkapi form pendaftaran, pendaftar akan mendapat user dan password akun pendftaran
- login pada laman pendaftaran
- Lengkapi biodata dan dokumen
- finalisasi
- Selanjutnya, petugas akan memferivikasi dokumen pendaftar.
- Jika lulus, petugas akan memberikan surat keterangan kelulusan
- Pendaftar melakukan daftar ulang paling lambat 14 hari setelah surat keterangan diterbitkan
- Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan tanggal yang sudah ditentukan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI