D3/S1 Keperawatan Jalur Prestasi

Tanggal Pendaftaran :
01 Januari 2024 - 31 Agustus 2024
Sistem Kuliah :
Reguler (01)
Jalur :
Seleksi Mandiri
Semester :
2024/2025 Ganjil

A. Tentang Program Studi

1. Program      : D3 Keperawatan

  • Masa Studi  : 6 semester (3 tahun)
  • Gelar           : A. Md. Kep.
  • Akreditasi    : Baik Sekali

2. Program      : S1 Ilmu Keperawatan

  • Masa Studi  : 7 semester (3,5 tahun)
  • Gelar           : S. Kep.
  • Akreditasi    : Baik Sekali
B. Tentang Jalur Reguler
  • Jalur prestasi merupakan jalur untuk lulusan SMA/MA/sederajat 
  • Memiliki sertifikat/bukti prestasi baik akademik mupun non akademik 
  • Peserta akan dibebaskan dari tes tulis (TANPA TES TULIS)
  • Jalur ini memiliki KUOTA TERBATAS dan pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota telah terpenuhi
C. Biaya 
  1. Biaya pendaftaran Rp. 300.000
  2. Biaya pengembangan (dibayarkan sekali pada awal masuk) : Rp. 5.000.000
  3. Biaya per semester : Rp. 8.750.000
  4. Biaya Yudisium, Wisuda dan Uji Kompetensi ditentukan menjelang waktu pelaksanaannya melalui Surat Keputusan
D. BEASISWA
  • Bagi calon mahasiswa yang memiliki prestasi akademik, prestasi non akademik, Hafidz, dll; Besaran Beasiswa Prestasi Ditentukan Melalui Surat Keputusan setelah proses registrasi dan penilaian selesai dilakukan oleh manajemen STIKes YARSI Pontianak
E. Persyaratan (diupload saat mendaftar)
  1. Foto dengan latar belakang merah
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta lahir
  5. Ijazah SMA/Ma/ Sederajat atau surat keterangan lulus
  6. Surat keterangan sehat yang menerangkan sehat fisik dan tidak buta warna
  7. Bukti prestasi (sertifikat, piagam, foto piala, dll) 
F. Tahapan pendaftaran
  1. calon mahasiswa memilih program studi dan jalur pendaftaran
  2. Pendaftar melengkapi form pendaftaran
  3. setelah melengkapi form pendaftaran, pendaftar akan mendapat user dan password akun pendftaran
  4. login pada laman pendaftaran
  5. Lengkapi biodata dan dokumen
  6. finalisasi
  7. Selanjutnya, petugas akan memferivikasi dokumen pendaftar.
  8. Jika lulus, petugas akan memberikan surat keterangan kelulusan
  9. Pendaftar melakukan daftar ulang paling lambat 14 hari setelah surat keterangan diterbitkan
  10. Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan tanggal yang sudah ditentukan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI